Coba Melarikan Diri, Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Sampang Keder Usai Dengar Tembakan

Polisi mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak berinisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 12 Desember 2023 | 20:25 WIB
Coba Melarikan Diri, Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Sampang Keder Usai Dengar Tembakan
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak berinisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Proses penangkapan berlangsung dramatis.

Pelaku sempat kabur ke area persawahan saat digrebek. Polisi melepas tembakan peringatan agar pelaku berhenti dan berhasil ditangkap.

Kasus tersebut terbongkar usai orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Torjun melaporkan ke kepolisian.

Polres Sampang yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

Baca Juga:Daftar Kepala Daerah di Jatim yang Habis Masa Jabatannya Bulan Ini, Ada Khofifah-Emil Dardak

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengungkapkan, pelaku mengakui telah berbuat cabul di empat TKP.

“AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, di antaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Modus pelaku ini mengajak korban untuk membeli sesuatu. AM kemudian menunggu korbannya lengah untuk berbuat cabul.

“Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” katanya.

Edi mengungkapkan, pelaku ini merupakan perantau asal Lampung yang tinggal di Sampang lima tahun.

Baca Juga:Oknum Kepala Sekolah di Sampang Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Guru

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam hukuman penjara. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak