SuaraJatim.id - Ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Setelah libur karena Natal dan cuti bersama pada Selasa (26/12/2023), ada beberapa dari abdi negara itu menambah jatah libur, dengan mengajukan cuti tahunan.
Data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, ada 14 PNS yang momen Nataru ini, juga mengambil jatah cuti tahunan.
Ada yang mengambil 2 hingga 3 hari. Alhasil, jika mereka yang mengambil 3 hari, otomatis mereka akan masuk kerja nanti pada tahun 2024, yakni pada tanggal 2 Januari 2024.
“Di akhir tahun 2023 ini, berbarengan dengan libur Natal dan cuti bersama. Sebelumnya juga ada hari Sabtu dan Minggu yang juga libur. Ada beberapa PNS yang juga mengambil cuti tahunan. Jadi minggu ini ada 3 hari efektif, jadi sekalian sampai hari Minggu nanti ditambah Senin libur tahun baru,” kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo disadur dari BeritaJatim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Baca Juga:Emak-emak Tantrum di Ponorogo Akhirnya Dapat Motor, Langsung Dimandikan Pakai Air Kembang
Cuti tahunan dan membuat PNS itu masuk pada tahun depan 2024 memang diperbolehkan. Sebab, hak cuti tahunan PNS itu sebanyak 12 hari dalam setahun.
Memang kadang-kadang tidak diambil di hari umum, juga bisa diambil serempak pada akhir tahun atau momen lebaran Idul Fitri.
“Itu diperbolehkan dan Menpan RB pun juga mengizinkan untuk ambil cuti di akhir tahun,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian ini.
Mereka mengambil cuti tahunan di akhir tahun, rata-rata memang karena ada acara keluarga. Biasanya mereka punya keluarga jauh, seperti di Jakarta atau bahkan di luar pulau.
Sehingga, katanya, mengambil cuti tahunan di akhir tahun, sekalian menengok keluarga dan liburan.
Baca Juga:Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN
“Ambil cuti tahunan di akhir tahun, sehingga libur lebih lama, mungkin untuk menengok keluarga dan sekalian liburan,” katanya.
Namun, bagi PNS yang tidak mengambil cuti tahunan di akhir tahun, Andy mengingatkan mereka untuk tidak bolos kerja. Tentu ketentuan masuknya seperti jam kerja biasanya.
Sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 akan menanti, jika tidak masuk selama 3 hari. Ada teguran lisan hingga teguran secara tertulis.
“Saya harapkan PNS yang tidak cuti tahunan untuk masuk semua. Karena akhir tahun biasanya banyak pekerjaan yang tertunda karena beberapa hari libur,” pungkasnya.