SuaraJatim.id - Kampung di Sumenep ini menolak pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, baik caleg, capres, maupun cawapres.
Larangan pemasangan APK tersebut tertulis jelas di baliho masuk lingkungan RT 1 RW 6 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Ketua RT 1 RW 6 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Ibnu Hajar melarang ada APK yang dipasang di lingkungannya. Tidak hanya baliho, juga stiker maupun poster.
Dia beralasan, APK tersebut hanya akan menjadi sampah visual dan mengganggu banyak hal, seperti keamanan, keindahan lingkungan, kerapian wilayah hingga kebersihan.
Ibnu Hajar menyebut, kebijakan tersebut mengaca pada Pemilu sebelumnya. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab. Hanya memasang APK, namun tidak mencopotnya.
"Beberapa tahun yang lalu dan tidak bertanggung jawab mereka hanya bisanya menempel memasang tapi tidak membuka. Jadi hanya akan menjadi sampah visual di lingkungan kami," katanya dikutip dari Suara Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Ibnu menegaskan, bila ada oknum yang nekat memasang APK secara diam-diam akan dilakukan pencopotan.
"Warga berpartisipasi jadi makanya di blok-blok di perumahan kami itu warga siap, tidak usah lapor lagi kalau sudah dipasang pagi selang beberapa jam mereka akan membuka itu semua," tegasnya.
Kendati demikian, Ibnu menolak dikatakan menghambat tim sukses caleg untuk berkampanye. Dia hanya tak ingin ada sampah visual setelah Pemilu berakhir.
Baca Juga:Kasus Dugaan Akal-akalan Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Tersangka Ajukan Praperadilan
Pihaknya mempersilakan jika ada caleg maupun timses capres dan cawapres yang ingin berkampanye di wilayahnya.
"Bagi mereka yang ingin sosialisasi bisa, kita persilahkan para caleg para timses untuk mensosialisasikan visi misinya programnya silakan bertamu ke warga kami datang door to door," tandasnya.