SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memutuskan untuk menghentikan kasus pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya.
“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah maupun pemilik gudang (Haji Her) bukan termasuk pengurus parpol (partai politik) dan tidak masuk dalam tim kampanye paslon (pasangan calon) manapun,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Senin (15/1/2024).
Hasil rapat dengan Gakkumdu tersebut, sekaligus menandakan jika kasus dugaan money politic yang sempat viral di media sosial dihentikan.
Baca Juga:3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Sukma Umbara menjelaskan, hasil kajian juga menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindak pidana politik uang.
“Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Miftah dan Haji Her tidak masuk dalam tim kampanye atau pengurus partai politik (Parpol). Sehingga tidak termasuk ke dalam money politic.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sejumlah Gakkumdu setempat, juga melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di kediamannya di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lengkap seputar video viral yang beredar saat membagi-bagikan uang, di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Baca Juga:Sumur Bor di Pamekasan Semburkan Api Jadi Fenomenal, Polisi Perketat Penjagaan