KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo

KPK telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 Januari 2024 | 07:25 WIB
KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

KPK mengamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK kemudian mendapatkan laporan adanya transaksi uang tunai kepada tersangka. Komisi anti-rasuah tersebut pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:KPK OTT di Sidoarjo, 4 Orang Dibawa ke Gedung Merah Putih

Sejumlah orang yang ditangkap tangan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk diperiksa.

Hingga akhirnya ditetapkan Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).

Kasus tersebut terjadi pada 2023. BPPD Sidoarjo berhasil mendapatkan pajak mencapai Rp1,3 triliun. ASN yang berada di BPPD mendapatkan dana insentif sebagai apresiasi. Namun Siska dinilai melakukan pemotongan insentif tersebut secara sepihak.

Alasannya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Tersangka menyampaikan pemotongan tersebut kepada para ASN di beberapa kesempatan. Dia juga melarang untuk membahasnya melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Baca Juga:KPK Lakukan Operasi di Sidoarjo, 2 ASN Diperiksa

Pemotongan tersebut dilakukan 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif diterima. Insentif yang disetor tersebut berupa tunai kepada yang dikoordinir oleh setiap bendahara di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Pada Tahun 2023 tersebut, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

KPK akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Uang Rp69,9 juta dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus.

Sementara itu, tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini