Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ini

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berinisial H dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:56 WIB
Komisioner KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ini
Ilustrasi KPU, Komisioner KPU 2022-2027 (Youtube)

"Kami menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang dilakukan tanpa adanya saksi pendamping ini. Tindakan itu tidak dibenarkan. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk melakukan langkah-langka yang harus diambil," katanya.

Sanda menjelaskan, pembukaan kotak suara tetap harus disaksikan oleh peserta pemilu, terlebih ada isu penggelembungan suara. "Makanya harus disaksikan oleh saksi parpol," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto pasang badan terhadap rekannya. Ia menyebut yang dilakukan H sudah sesuai tugasnya.

"Apa yang terjadi di Sumberbaru, itu sudah sesuai tupoksi anggota KPU. Jika ada penyelenggara lain yang menganggap salah, ya kami akan menunggu rekomendasinya," kata Susanto.

Baca Juga:Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini