SuaraJatim.id - Oknum KPPS dan staf sekretariat PPK Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diamankan petugas keamanan setelah tepergok membuka paksa 9 kotak suara di gudang logistik.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama angkat bicara. Dia mengaku telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pengcekan kotak suara tersebut dengan melibatkan saksi Parpol dan saksi Paslon.
Pihaknya telah meminta PPK Arjasa untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
Kotak suara yang diduga dibuka paksa tersebut diperiksa. “Kemarin PPK Arjasa sudah melakukan pengecekan. Ternyata masih lengkap. Tidak ada yang hilang maupun berubah,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--parnter Suara.com, Selasa (30/2/2024).
Baca Juga:Terkuak! Bahan Peledak yang Digunakan untuk Teror Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Deki juga memastikan dokumen C hasil salinan telah digandakan dan ditandatangani untuk diberikan kepada pengawas TPS dan para saksi.
“Kemarin KPPS tidak memberikan salinan C hasil. Ini menyalahi aturan. Tapi sekarang sudah diberikan semua C hasil salinan ke pengawas dan saksi,” katanya.
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oknum KPPS dan PPK tersebut merupakan pelanggaran administrasi.
“Kami masih menunggu laporan lengkap PPK Arjasa atas kasus tersebut, termasuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, dua orang dari KPPS dan PPK tepergok petugas keamanan sedang membuka paksa sembilan kotak suara.
Baca Juga:Duka Pemilu 2024, 30 Petugas KPPS dan Linmas di Jatim Gugur
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek, namun setelah itu diserahkan ke Bawaslu melalui Panwascam, karena dinilai merupakan ranah Bawaslu.
Bawaslu selanjutnya menerbitkan rekomendasi ke KPU agar melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang dibuka itu.