Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencium adanya penggelembungan suara untuk salah satu caleg DPR RI.

Baehaqi Almutoif
Senin, 26 Februari 2024 | 08:01 WIB
Duhh, KPU Jember Cium Adanya Penggelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Sumberwaru
Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta memelajari kembali daftar caleg dan capres cawapres dalam pemilu 2024 [Suara.com/Hadi]

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencium adanya penggelembungan suara untuk salah satu caleg DPR RI.

Penggelembungan suara tersebut ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di tiga desa, yakni Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto di Kecamatan Sumberbaru.

"Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi dilansir dari Antara, Minggu (26/2/2024).

Pihaknya mengaku sudah mengecek temuan tersebut ke Balai Desa Yosorati tempat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.

Baca Juga:Kertas Plano Ada Bekas Noda Bekas Hapusan, KPU Jember Endus Adanya Dugaan Kecurangan

"Di lokasi semuanya lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI. Kemudian kami cek formulir C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS, ternyata memang benar ada penggelembungan suara dari nol suara menjadi puluhan suara," tuturnya.

Pihaknya menduga penggelembungan suara tersebut terjadi merata di desa-desa Kecamatan Sumberbaru.

"Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan penggelembungan suara yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru," katanya.

Temuan dugaan kecurangan tersebut diketahui usai rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim.

"Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana," tegasnya.

Baca Juga:Oknum KPPS dan PPK Buka Paksa Kotak Suara, KPU Sumenep Angkat Bicara

Sebelumnya KPU Jember juga menemukan dugaan manipulasi hasil perolehan suara di TPS 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, sehingga KPU melaporkan PPS dan PPK setempat ke Bawaslu Jember.

Anehnya, justru KPU Jember yang menemukan dugaan kecurangan tersebut. Bukannya Bawaslu yang semestinya bekerja melakukan pengawasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini