SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Ngawi menggerebek panti pijat plus-plus di ruko Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat, Kamis (21/3/2024).
Panti pijat yang menawarkan layanan esek-esek tersebut menggunakan rumah toko (ruko). Bagian depan dipakai warung dan belakangnya menjadi panti pijat.
Saat dilakukan penggerebekan, empat orang terapis dan dua pelanggan diamankan. Enam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.
Mengutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com diketahui para terapis mematok tarif Rp200-350 ribu untuk paket lengkap dengan layanan seks. Tarif tersebut akan dipotong Rp50 ribu untuk sewa kamar.
Baca Juga:Misteri Kematian Wanita di Ngawi, Hasil Autopsi Tunjukkan Korban Tak Tewas Bunuh Diri
Uang sewa kamar diberikan kepada wanita berinisial NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah.
“Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata salah satu terapis berinisial D.
Para terapis mengaku terpaksa mengambil jalan tersebut karena himpitan ekonomi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus Susila mengaku telah menetapkan NI selaku pemilik ruko sebagai tersangka.
“Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga:Wanita di Ngawi Tewas dengan Darah Keluar dari Telinga, Suami Korban Diamankan
Hambar menyebut, sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai turut diamankan dalam kasus tersebut.