Sempat Survei, Pembunuh Pencari Kepiting Surabaya Sudah Persiapkan Semuanya

Fakta terungkap dari kasus pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan tewas di tambak daerah Sukolilo, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 Maret 2024 | 04:45 WIB
Sempat Survei, Pembunuh Pencari Kepiting Surabaya Sudah Persiapkan Semuanya
Sebuah ilustrasi /shutterstock.

SuaraJatim.id - Fakta terungkap dari kasus pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan tewas di tambak daerah Sukolilo, Surabaya.

Pelakunya merupakan rekan korban berinisial SH (42). Motifnya dendam perebutan wilayah pencarian kepiting.

"Akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya, terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).

Hendro mengungkapkan, pelaku memang berniat membunuh korban. SH telah menyiapkan celurit saat berangkat dari rumah menuju tambak.

Baca Juga:Gandeng Kemenkes dan PATH, Eri Cahyadi Targetkan Kelurahan Punya 2 Layanan Kesehatan

Bahkan, pelaku sempat melakukan survei di lokasi tambak sebelumnya melakukan aksinya dan menyembunyikan celurit di sekitar lokasi pembunuhan.

Kronolog kejadian, pelaku membuntuti korban ke tambak. Setelah itu, SH mengambil celurit yang telah disembunyikan dan langsung membacoknya. Awalnya pelaku mengincar bagian leher, namun sabetan celuritnya tersebut mengenai bagian atas dada sebelah kiri korban.

Usai melancarkan aksinya, korban yang khawatir kemudian melarikan diri ke luar kota. "Tersangka sempat khawatir, sehingga melarikan diri ke arah Jember," katanya.

Pelaku ditangkap di sebuah desa di lereng Gunung Argopuro, Jember. "Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember) yang berada di sekitar lereng Gunung Argopuro," katanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah bukti untuk menjerat pelaku yakni pakaian, celurit, tas ransel dan celurit.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya 25 Maret 2024, Cek Juga Tempat Berburu Takjil

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana, ancaman pidana kurang lebih selama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak