Sempat Survei, Pembunuh Pencari Kepiting Surabaya Sudah Persiapkan Semuanya

Fakta terungkap dari kasus pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan tewas di tambak daerah Sukolilo, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 Maret 2024 | 04:45 WIB
Sempat Survei, Pembunuh Pencari Kepiting Surabaya Sudah Persiapkan Semuanya
Sebuah ilustrasi /shutterstock.

SuaraJatim.id - Fakta terungkap dari kasus pembunuhan pencari kepiting yang ditemukan tewas di tambak daerah Sukolilo, Surabaya.

Pelakunya merupakan rekan korban berinisial SH (42). Motifnya dendam perebutan wilayah pencarian kepiting.

"Akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya, terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).

Hendro mengungkapkan, pelaku memang berniat membunuh korban. SH telah menyiapkan celurit saat berangkat dari rumah menuju tambak.

Baca Juga:Gandeng Kemenkes dan PATH, Eri Cahyadi Targetkan Kelurahan Punya 2 Layanan Kesehatan

Bahkan, pelaku sempat melakukan survei di lokasi tambak sebelumnya melakukan aksinya dan menyembunyikan celurit di sekitar lokasi pembunuhan.

Kronolog kejadian, pelaku membuntuti korban ke tambak. Setelah itu, SH mengambil celurit yang telah disembunyikan dan langsung membacoknya. Awalnya pelaku mengincar bagian leher, namun sabetan celuritnya tersebut mengenai bagian atas dada sebelah kiri korban.

Usai melancarkan aksinya, korban yang khawatir kemudian melarikan diri ke luar kota. "Tersangka sempat khawatir, sehingga melarikan diri ke arah Jember," katanya.

Pelaku ditangkap di sebuah desa di lereng Gunung Argopuro, Jember. "Anggota kami berhasil menangkap tersangka di Desa Kemuningsari Lor, Panti (Jember) yang berada di sekitar lereng Gunung Argopuro," katanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah bukti untuk menjerat pelaku yakni pakaian, celurit, tas ransel dan celurit.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya 25 Maret 2024, Cek Juga Tempat Berburu Takjil

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana, ancaman pidana kurang lebih selama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini