Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung

Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya.

Baehaqi Almutoif
Senin, 29 April 2024 | 15:36 WIB
Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Johanes mengingatkan untuk tidak ada pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses hukum, dengan cara menyembunyikan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pihak kepolisian diancam dengan Pidana Penjara berdasarkan pasal 221 KUHP.

“Jadi kooperatif saja, jangan mempersulit jalannya penyidikan. Kalau memang tidak bersalah tinggal sajikan bukti yang relevan dan memadai,” ucapnya.

Juga terkait rilis yang dibuat oleh orang yang mengaku kuasa hukum Yudi, Johanes Dipa menegaskan, jika tidak dapat membuktikan kebenaran yang disampaikan dapat dianggap bermuatan pencemaran nama baik.

Termasuk dengan praperadilan yang ingin diajukan, Johanes ingatkan tentang surat edaran Mahkamah Agung nomor 1/2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO. “Dalam aturan itu sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini