Incar Korban Perempuan, Sindikat Curanmor di Bangkalan Gunakan Aplikasi Kencan untuk Cari Mangsa

Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 Mei 2024 | 21:24 WIB
Incar Korban Perempuan, Sindikat Curanmor di Bangkalan Gunakan Aplikasi Kencan untuk Cari Mangsa
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial AA (27 tahun) ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, ketiganya pelaku diamankan setelah salah satu korbannya melapor ke kepolisian.

Korban mengaku kehilangan motornya. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak menangkap pelaku. "AA dan dua temanya berhasil ditangkap di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan," ujar Febri dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Ternyata, pelaku tidak hanya sekali membawa kabur motor orang. Kepada polisi AA mengakui telah penipuan dan penggelapan motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Totalnya ada tujuh TKP.

Baca Juga:Viral Pelaku Curanmor di Surabaya Nangis Pamitan kepada Ibunya Saat akan Ditangkap

Dalam melancarkan aksinya, AA dibantu ZL dan MZ agar sukses. Keduanya juga berperan sebagai penadah.

"Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, diantara tujuh korban ini ada beberapa yang modusnya dipacari," katanya. 

Febri menjelaskan, AA saat melancarkan aksinya memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korbannya.

"Jadi, dia (AA) janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," ungkapnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah handphone, serta satu STNK dan BPKB motor Vario.

Baca Juga:Innalillahi, Pengasuh Ponpes Nurul Cholil Bangkalan Berpulang

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas AKBP Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini