Incar Korban Perempuan, Sindikat Curanmor di Bangkalan Gunakan Aplikasi Kencan untuk Cari Mangsa

Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 Mei 2024 | 21:24 WIB
Incar Korban Perempuan, Sindikat Curanmor di Bangkalan Gunakan Aplikasi Kencan untuk Cari Mangsa
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial AA (27 tahun) ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, ketiganya pelaku diamankan setelah salah satu korbannya melapor ke kepolisian.

Korban mengaku kehilangan motornya. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak menangkap pelaku. "AA dan dua temanya berhasil ditangkap di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan," ujar Febri dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Ternyata, pelaku tidak hanya sekali membawa kabur motor orang. Kepada polisi AA mengakui telah penipuan dan penggelapan motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Totalnya ada tujuh TKP.

Baca Juga:Viral Pelaku Curanmor di Surabaya Nangis Pamitan kepada Ibunya Saat akan Ditangkap

Dalam melancarkan aksinya, AA dibantu ZL dan MZ agar sukses. Keduanya juga berperan sebagai penadah.

"Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, diantara tujuh korban ini ada beberapa yang modusnya dipacari," katanya. 

Febri menjelaskan, AA saat melancarkan aksinya memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korbannya.

"Jadi, dia (AA) janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," ungkapnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah handphone, serta satu STNK dan BPKB motor Vario.

Baca Juga:Innalillahi, Pengasuh Ponpes Nurul Cholil Bangkalan Berpulang

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas AKBP Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini