SuaraJatim.id - Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial AA (27 tahun) ZL (30 tahun) dan MZ (28 tahun) warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, ketiganya pelaku diamankan setelah salah satu korbannya melapor ke kepolisian.
Korban mengaku kehilangan motornya. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak menangkap pelaku. "AA dan dua temanya berhasil ditangkap di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan," ujar Febri dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/5/2024).
Ternyata, pelaku tidak hanya sekali membawa kabur motor orang. Kepada polisi AA mengakui telah penipuan dan penggelapan motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Totalnya ada tujuh TKP.
Baca Juga:Viral Pelaku Curanmor di Surabaya Nangis Pamitan kepada Ibunya Saat akan Ditangkap
Dalam melancarkan aksinya, AA dibantu ZL dan MZ agar sukses. Keduanya juga berperan sebagai penadah.
"Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan menurut pengakuan tersangka, diantara tujuh korban ini ada beberapa yang modusnya dipacari," katanya.
Febri menjelaskan, AA saat melancarkan aksinya memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korbannya.
"Jadi, dia (AA) janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," ungkapnya.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vixion, empat buah handphone, serta satu STNK dan BPKB motor Vario.
Baca Juga:Innalillahi, Pengasuh Ponpes Nurul Cholil Bangkalan Berpulang
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas AKBP Febri.