SuaraJatim.id - Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo memastikan terdapat unsur pidana dalam kasus balon udara meledak di Ponorogo yang melukai sejumlah pemuda di Desa Muneng.
Pihaknya mengaku sedang melakukan pendalaman terkait kasus yang melukai 4 orang tersebut.
"Kami akan melakukan pengusutan, siapa yang membuat, siapa yang mendanai dan siapa saja yang terlibat, baik dalam proses pembuatan, upaya penerbangan hingga terjadi insiden tadi pagi," kata AKP Agus Wibowo, Senin (13/5/2024).
Polisi telah mendata siapa saja warga yang terlibat dalam kasus balon udara tersebut.
Baca Juga:Kondisi Korban Balon Udara Meledak di Ponorogo, Ada yang Terluka Bakar di Sekitar Alat Vital
Hanya saja, Agus masih merahasiakan nama-nama yang masuk dalam penyelidikan. "Kami masih data dan dalami untuk semua anak yang ikut secara langsung maupun tidak dalam menerbangkan balon," katanya.
Pihaknya mengeklaim telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya, sumbu balon, kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak dan plastik balon.
Dia menyebut, ada upaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. Indikasi tersebut diketahui usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dugaannya ada upaya menghilangkan barang bukti, dibuktikan pembakaran balon yang jatuh dan kami temukan titik pembakarannya," kata Agus.
Agus memastikan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut segera masuk ke dalam ranah pidana, jika semua barang bukti telah lengkap.
Baca Juga:PDIP Ponorogo Umumkan Jagonya di Pilkada 2024
"Apalagi Polres dan Polsek telah menggencarkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara," katanya. [Antara]