SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap teka-teki bentrokan berdarah dua kelompok yang mengakibatkan seorang pria bernama Zakia terluka tusuk.
Polres Madiun Kota menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, dari sebelas pelaku yang ditetapkan tersangka, sembilan orang masih di bawah umur dan dua lainnya berusia 19 serta 22 tahun.
"Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk dua tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Agus, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:Kronologi Porsche Tabrak Honda Jazz di Tol Nganjuk-Madiun, Bagian Depan Ringsek
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di sejumlah tempat di Kota Madiun, yakni Jalan Yos Sudarso, Kalasan, dan Puspo Warno.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Mei lalu. Ketika itu, komunitas "Satuan Khusus Raja Tega" atau "Sakura" mengadakan perayaan ulang tahun Ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso.
Namun, saat pulang dini hari, komunitas Sakura bertemu dengan sekelompok orang tidak dikenal. Terjadilah saling ejek yang berujung bentrokan.
Tidak hanya bentrok, kedua kelompok ini juga merusak kios warga yang ada Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan. Aksi balasan kemudian terjadi yang mengakibatkan korban atas nama Zakia mengalami luka tusukan di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo.
Agus menegaskan tengah terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan ketua Sakura dalam aksi tersebut. Komunitas Sakura diketahui bukan berasal dari Kota Madiun.
Baca Juga:Buronan Kasus Pengeroyokan di Gresik Menyerahkan Diri, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Pelaku usaha kafe juga tak luput dari pemeriksaan, sebab dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas diketahui mengonsumsi minuman keras.
"Masih kami dalami lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat pelaku tambahan, akan kami tindak lanjuti," kata Agus. [Antara]