SuaraJatim.id - Polda Jatim mengungkap kasus konten pornografi. Pria berinisial AAS (34) warga Malang ditangkap karena membuat laman video asusila anak di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiwan mengatakan, pelaku ini telah beroperasi sejak 2020. Totalnya ada 280 website konten pornografi anak di bawah umur yang telah dibuat.
"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," ujarnya pada Kamis (6/6/2024).
Keuntungan tersebut didapatkan dari iklan yang tertera dalam website pornografi tersebut. Iklan per seribu klik sebesar USD 0,7.
Baca Juga:Satu Lagi Korban Longsor Lumajang Ditemukan, Ini Identitasnya
Secara statistik pelaku ini mendapatkan 140 juta orang. Apabila dihitung memperoleh Rp5 miliar lebih.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuat website tersebut secara otodidak. AAS sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur selama empat tahun.
"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," ujarnya.
Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon mengungkapkan, pelaku bekerja sendiri. Dia membuat wesite hingga memproduksi konten tanpa bantuan orang lain.
"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," jelasnya.
Baca Juga:Tega Banget! Anak di Malang 'Robohkan Rumah Ibu' dengan Buldozer, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Kini, akun website yang berjumlah 280 sudah ditutup polisi.
Pelaku AAS terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," katanya. [Antara]