Kelola Konten Pornografi, Pria Asal Malang Raup Keuntungan Rp96 Juta per Bulan

Polda Jatim mengungkap kasus konten pornografi. Pria berinisial AAS (34) warga Malang ditangkap karena membuat laman video asusila anak di bawah umur.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Juni 2024 | 17:18 WIB
Kelola Konten Pornografi, Pria Asal Malang Raup Keuntungan Rp96 Juta per Bulan
Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis penangkapan pelaku pembuat konten video porno anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024). ANTARA/HO-Polda Jatim

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengungkap kasus konten pornografi. Pria berinisial AAS (34) warga Malang ditangkap karena membuat laman video asusila anak di bawah umur.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiwan mengatakan, pelaku ini telah beroperasi sejak 2020. Totalnya ada 280 website konten pornografi anak di bawah umur yang telah dibuat.

"Dari pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh sekitar 6.000 dolar AS atau sekitar Rp96 juta per bulan," ujarnya pada Kamis (6/6/2024).

Keuntungan tersebut didapatkan dari iklan yang tertera dalam website pornografi tersebut. Iklan per seribu klik sebesar USD 0,7.

Baca Juga:Satu Lagi Korban Longsor Lumajang Ditemukan, Ini Identitasnya

Secara statistik pelaku ini mendapatkan 140 juta orang. Apabila dihitung memperoleh Rp5 miliar lebih.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuat website tersebut secara otodidak. AAS sudah membuat sekitar 26 ribu konten video asusila anak di bawah umur selama empat tahun.

"Pelaku mendapatkan konten video porno itu dari website porno lainnya," ujarnya.

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P. Tampubolon mengungkapkan, pelaku bekerja sendiri. Dia membuat wesite hingga memproduksi konten tanpa bantuan orang lain.

"Website pelaku ini tidak perlu menggunakan VPN untuk bisa diakses dan mengunduh video yang dipilih," jelasnya.

Baca Juga:Tega Banget! Anak di Malang 'Robohkan Rumah Ibu' dengan Buldozer, Ternyata Penyebabnya Karena Ini

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Kini, akun website yang berjumlah 280 sudah ditutup polisi.

Pelaku AAS terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak