Gugatan PT Best Crusher Ditolak, P3SRS TP 5 Surabaya Dinilai Sesuai Ketentuan

Pengadilan Negeri Surabaya Menolak gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap P3SRS TP 5 Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:34 WIB
Gugatan PT Best Crusher Ditolak, P3SRS TP 5 Surabaya Dinilai Sesuai Ketentuan
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum lain.

“Kita masih pelajari putusannya. Kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Baliho Dukungan AH Thony Maju Pilwali Surabaya Bertebaran di Sejumlah Titik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini