Mengejutkan! Pj Bupati Bondowoso Mengundurkan Diri

Publik Bondowoso dihebohkan dengan surat mundurnya Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 03 Juli 2024 | 18:07 WIB
Mengejutkan! Pj Bupati Bondowoso Mengundurkan Diri
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara pamit pisah Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 di Pendopo Kabupaten Bondowoso. Rabu (28/9/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

SuaraJatim.id - Publik Bondowoso dihebohkan dengan surat mundurnya Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto.

Surat permohonan pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024. 

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa pengunduran diri karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso. 

Bambang Soekwanto membenarkan ihwal pengunduran dirinya tersebut. "InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red)," katanya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Baliho AH Thony-Richard Makin Masif di Surabaya, Relawan Siap All Out

Alasannya, dia ingin menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Bambang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kbaupaten Bondowoso memang santre dikabarkan bakal maju dalam Pilbup.

Kendati demikian, Bambang menyatakan belum ada surat keputusan pemberhentian dari Pj Bupati Bondowoso dari Kemendagri.

"Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi," ungkapnya. 

Sementara itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024.

Masih dikutip dari SE yang sama, disebutkan bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024. 

Baca Juga:Pilwali Kota Blitar: Hengky Kurniawan Mulai Bergerak Turun ke Masyarakat

Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota. 

Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. 

Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal. 

Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini