SuaraJatim.id - Tiga anggota Polres Situbondo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat atas kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Rezi Dharmawan mengatakan, setiap pimpinan tidak rela jika ada anggotanya diberhentikan. Namun, pemecatan ini merupakan hukuman yang diberikan Polri kepada personel melakukan pelanggaran.
"Perbuatan yang dilakukan tiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," kata Rezi dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).
Ketiga anggota polisi yang dipecat itu berinisial S berpangkat Aiptu. Dia diberhentikan karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut. Berikutnya ada inisial D berpangkat Aipda dan inisial A berpangkat Aipda, terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:Bikin Geram! Kelakuan Ayah di Surabaya ke Anaknya Ini Sudah Kelewat Batas
Rezi mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya juga meminta para perwira memberikan pembinaan dan pengawasan untuk menjadi suri tauladan kepada anggotanya yang lain.
"Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.
Upacara PTDH tidak dihadiri langsung tiga personel yang terlibat narkoba dan desersi, tetapi upacara tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis memberikan tanda silang pada foto ketiga personel sebagai tanda PTDH.
Baca Juga:Polda Jatim Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Mobil Dinas Polisi di Sampang