Belum Berhenti, Ronald Tannur Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) baru saja mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara.

Baehaqi Almutoif
Senin, 28 Oktober 2024 | 04:30 WIB
Belum Berhenti, Ronald Tannur Bisa Terancam Hukuman Lebih Berat
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini