Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
- 1
- 2
Pada tingkat kasasi yang diajukan penuntut umum, Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur bersalah dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini