Tersangka dikendalikan oleh seorang Bandar berinisal S (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur. Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau.
Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp2.500.000 dan sudah beroperasi sejak Maret 2024.
Sementara itu, yang diungkap Polsek Wonokromo dengan tersangka FK & GY diamankan pada hari Rabu (11/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah Jalan Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya dengan barang bukti ganja 2.892,39 gram. Kedua tersangka dikendalikan seorang Bandar berinsial G (DPO) yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.
Modus yang digunakan adalah dengan cara diranjau. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 dan sudah beroperasi sejak Agustus 2024.
Baca Juga:Ketua KONI Probolinggo dan Istrinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Kontributor : Dimas Angga Perkasa