Sekelompok Warga Gelar Aksi di Depan PN Mojokerto Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 20 November 2024 | 14:35 WIB
Sekelompok Warga Gelar Aksi di Depan PN Mojokerto Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Sekelompok Warga Gelar Aksi di Depan PN Mojokerto. [Ist]

SuaraJatim.id - Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono. Ia adalah terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp12 miliar. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/11/2024).

Aksi itu dilakukan bersamaan dengan persidangan Herman Budiyono yang mengagendakan pemeriksaan dua ahli dari oihak terdakwa.

Para peserta aksi membentangkan sejumlah poster yang bernada tuntutan keadilan bagi Herman Budiyono, seperti Mojokerto Darurat Keadilan. Keadilan Luntur dan Kita Kawal.

Salah satu warga peserta aksi, Ulil Amri mengaku, hatinya tergerak untuk ikut aksi solidaritas, setelah membaca pemberitaan terkait Herman Budiyono. Menurutnya, terdakwa mendapat perlakuan yang tidak adil.

Baca Juga:Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Diputuskan: Pelanggaran Berat!

“Saya melihat dari berita dan sosial media. Banyak sekali kejanggalan (dalam proses hukum) terdakwa,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.

Menurutnya, keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Jika hukum yang ada ternyata tidak mencerminkan rasa keadilan, maka hal itu perlu dipertanyakan. Dirinya ingin agar hukum tidak menjadi alat transaksional. “Kami hanya ingin menuntut agar hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Herman Budiyono, selaku komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Michael menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana. Pasalnya, jika perkara ini dilihat secara hukum, seharusnya masuk ranah keperdataan. Bukan pidana.

"Sejak penyidikan hingga persidangan, jaksa belum mampu menunjukkan secara jelas dan konkret kerugian yang dialami pelapor. Jadi, di mana letak perbuatan pidananya jika tidak ada bukti nyata kerugian?,” ucap Michael.

Baca Juga:Periksa Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur, Komisi Yudisial Dapat Temuan Baru

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini