Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Zainal Abidin dijatuhi vonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp5.000.

Putusan sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, Senin (25/11/2024).

Sang kades terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merugikan paslon lainnya.

Baca Juga:Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen.

Video itu dibikin untuk dikirimkan secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq.

Namun, semuanya jadi runyam ketika video itu diunggah menjadi status WhatsApp. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon. 

"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," ujar Agung dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com. 

Menurut Anak Agung Pitra, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum. 

Baca Juga:Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei

"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung. 

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024. 

Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.

Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini