Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Zainal Abidin dijatuhi vonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp5.000.

Putusan sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, Senin (25/11/2024).

Sang kades terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merugikan paslon lainnya.

Baca Juga:Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang

Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen.

Video itu dibikin untuk dikirimkan secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq.

Namun, semuanya jadi runyam ketika video itu diunggah menjadi status WhatsApp. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon. 

"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," ujar Agung dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com. 

Menurut Anak Agung Pitra, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum. 

Baca Juga:Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei

"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung. 

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024. 

Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.

Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak