Nasib Guru Rufi'an Asal Malang: Dilaporkan ke Polisi, Diminta Ganti Rugi Rp10 Juta

Rufi'an, guru SMP swasta di Dampit, Malang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 05 Desember 2024 | 22:19 WIB
Nasib Guru Rufi'an Asal Malang: Dilaporkan ke Polisi, Diminta Ganti Rugi Rp10 Juta
Ilustrasi guru PNS. [Istimewa]

LPBH PCNU Siap Dampingi

Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rufi'an.

Ada rencana untuk menyatukan kuasa hukum di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. "Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024).

"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," imbuhnya.

Baca Juga:Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis

Polres Malang Upayakan Pendekatan Restorative Justice

Polres Malang melakukan upaya pendekatan restorative justice terhadap kasus tersebut. Mediasi dilakukan antara keluarga korban dengan guru Rufi'an.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "InsyaAllah, sudah ada jalan keluarnya supaya guru ini bisa dicarikan solusi tanpa melalui proses hukum," ujarnya dikutip dari SuaraMalang, Kamis (5/12/2024).

Polres Malang telah berupaya menyelesaikan masalah melalui dua mediasi sebelumnya. Namun, mediasi kedua gagal dilaksanakan karena pihak pelapor berhalangan hadir akibat sakit.

"Kami tetap mencari waktu dan melibatkan pihak desa, sekolah, hingga kepala desa dalam proses ini," jelas Erlehana.

Baca Juga:Perayaan Natal Penuh Kehangatan di Swiss-Belinn Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini