Polisi Amankan Pria Cubiti Anak Kecil di Pinggir Jalan Surabaya yang Sempat Viral

Publik Surabaya dihebohkan dengan video viral seorang pria yang sedang mencubiti anak kecil di pinggir jalanan Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 14 Desember 2024 | 00:09 WIB
Polisi Amankan Pria Cubiti Anak Kecil di Pinggir Jalan Surabaya yang Sempat Viral
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Publik Surabaya dihebohkan dengan video viral seorang pria yang sedang mencubiti anak kecil di pinggir jalanan Surabaya.

Belakangan diketahui kejadiannya di pedestrian Jalan Jaksa Agung Suprapto No 37, Surabaya. Tampak dalam video yang beredar seorang pria mengenakan helm, bermasker, dan berkacamata mencubiti kaki dan paha anak kecil yang masih balita.

Anak tersebut terlihat terus menangis dan memohon ampun kepada pria tersebut.

Polisi turun tangan menyelidiki video viral tersebut. Pria yang mencubuti anak tersebut sudah ditangkap.

Baca Juga:Viral Pengakuan Siswa SMP Surabaya Ditelanjangi, Legislator: Tidak Ada Kompromi

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. “Iya sudah tersangka,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (13/12/2024).

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan barang bukti, salah satunya rekaman video kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar Jalan Agung Suprapto, Genteng, Surabaya.

“Setelah kita runtut, kemarin Kamis (12/12/2024) pukul 7 pagi kita sudah amankan pelaku yang ternyata adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Rina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukannya untuk mendiamkan anak tersebut.

Sang bocah memang hiperaktif. Pria tersebut mencubitinya agar lebih tenang.

Baca Juga:Korupsi Dana Parkir PD Pasar Surya, Wali Kota Surabaya: Ada Laporan Keuangan yang Terlihat Aneh

“Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. Bapaknya diamankan. Masih sekarang masih dimintai keterangan,” tutur Rina.

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku bisa terancam penjara. Ancamannya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak