Polisi Amankan Pria Cubiti Anak Kecil di Pinggir Jalan Surabaya yang Sempat Viral

Publik Surabaya dihebohkan dengan video viral seorang pria yang sedang mencubiti anak kecil di pinggir jalanan Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 14 Desember 2024 | 00:09 WIB
Polisi Amankan Pria Cubiti Anak Kecil di Pinggir Jalan Surabaya yang Sempat Viral
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Publik Surabaya dihebohkan dengan video viral seorang pria yang sedang mencubiti anak kecil di pinggir jalanan Surabaya.

Belakangan diketahui kejadiannya di pedestrian Jalan Jaksa Agung Suprapto No 37, Surabaya. Tampak dalam video yang beredar seorang pria mengenakan helm, bermasker, dan berkacamata mencubiti kaki dan paha anak kecil yang masih balita.

Anak tersebut terlihat terus menangis dan memohon ampun kepada pria tersebut.

Polisi turun tangan menyelidiki video viral tersebut. Pria yang mencubuti anak tersebut sudah ditangkap.

Baca Juga:Viral Pengakuan Siswa SMP Surabaya Ditelanjangi, Legislator: Tidak Ada Kompromi

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. “Iya sudah tersangka,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (13/12/2024).

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan barang bukti, salah satunya rekaman video kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar Jalan Agung Suprapto, Genteng, Surabaya.

“Setelah kita runtut, kemarin Kamis (12/12/2024) pukul 7 pagi kita sudah amankan pelaku yang ternyata adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Rina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukannya untuk mendiamkan anak tersebut.

Sang bocah memang hiperaktif. Pria tersebut mencubitinya agar lebih tenang.

Baca Juga:Korupsi Dana Parkir PD Pasar Surya, Wali Kota Surabaya: Ada Laporan Keuangan yang Terlihat Aneh

“Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. Bapaknya diamankan. Masih sekarang masih dimintai keterangan,” tutur Rina.

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku bisa terancam penjara. Ancamannya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini