SuaraJatim.id - Kisah memilukan terjadi Sumenep. Seorang istri dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri.
AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42) yang merupakan istrinya hingga tewas.
Polisi sudah menangkap AH tidak lama setelah kejadian. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep.
“(Pelaku) diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga:Ratusan Sapi Mati Misterius di Sumenep, Peternak Terancam Merugi
Motif pelaku menganiaya korban karena mendengar isu perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya.
Hal itu dipicu oleh unggahan TikTok milik istrinya. AH yang emosi menegur istrinya dengan nada keras.
Korban membalas teguran suaminya tersebut dengan nada keras juga. Pelaku tersinggung dan menuduhkan istrinya selingkuh.
"Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ujarnya.
Sebenarnya unggahan TikTok istrinya tersebut berisikan ketaatan suaminya.
Baca Juga:Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia
Namun karena sudah terlanjur emosi, pelaku tega menganiaya korban. Tidak hanya menampar beberapa kali, AH juga memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal.
Lalu memukul paha kiri dan kanan korban memakai tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.
“Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” kata Kapolres.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku terancam pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.