Tragis! Istri di Sumenep Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Kisah memilukan terjadi Sumenep. Seorang istri dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:58 WIB
Tragis! Istri di Sumenep Tewas di Tangan Suaminya Sendiri
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

SuaraJatim.id - Kisah memilukan terjadi Sumenep. Seorang istri dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri.

AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42) yang merupakan istrinya hingga tewas.

Polisi sudah menangkap AH tidak lama setelah kejadian. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep.

“(Pelaku) diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:Ratusan Sapi Mati Misterius di Sumenep, Peternak Terancam Merugi

Motif pelaku menganiaya korban karena mendengar isu perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya.

Hal itu dipicu oleh unggahan TikTok milik istrinya. AH yang emosi menegur istrinya dengan nada keras.

Korban membalas teguran suaminya tersebut dengan nada keras juga. Pelaku tersinggung dan menuduhkan istrinya selingkuh.

"Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ujarnya.

Sebenarnya unggahan TikTok istrinya tersebut berisikan ketaatan suaminya.

Baca Juga:Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia

Namun karena sudah terlanjur emosi, pelaku tega menganiaya korban. Tidak hanya menampar beberapa kali, AH juga memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal.

Lalu memukul paha kiri dan kanan korban memakai tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.

“Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” kata Kapolres.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku terancam pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak