Tragis! Istri di Sumenep Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Kisah memilukan terjadi Sumenep. Seorang istri dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:58 WIB
Tragis! Istri di Sumenep Tewas di Tangan Suaminya Sendiri
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

SuaraJatim.id - Kisah memilukan terjadi Sumenep. Seorang istri dilaporkan tewas di tangan suaminya sendiri.

AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42) yang merupakan istrinya hingga tewas.

Polisi sudah menangkap AH tidak lama setelah kejadian. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep.

“(Pelaku) diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:Ratusan Sapi Mati Misterius di Sumenep, Peternak Terancam Merugi

Motif pelaku menganiaya korban karena mendengar isu perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya.

Hal itu dipicu oleh unggahan TikTok milik istrinya. AH yang emosi menegur istrinya dengan nada keras.

Korban membalas teguran suaminya tersebut dengan nada keras juga. Pelaku tersinggung dan menuduhkan istrinya selingkuh.

"Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ujarnya.

Sebenarnya unggahan TikTok istrinya tersebut berisikan ketaatan suaminya.

Baca Juga:Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia

Namun karena sudah terlanjur emosi, pelaku tega menganiaya korban. Tidak hanya menampar beberapa kali, AH juga memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal.

Lalu memukul paha kiri dan kanan korban memakai tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.

“Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” kata Kapolres.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku terancam pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini