"Awalnya izin ke saya, untuk UMKM, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP.
Sementara itu, Inspektur Nganjuk, Muhammad Yasin menyebutkan, izin terkait kegiatan di sini sudah masuk ke bupati. Akan tetapi ditolak karena ada rencana pengambangan rumah sakit jiwa pada 2025.
"Izin yang dibawa pengelola ditolak bupati, karena perencanaan di tahun 2025 ini, akan dibuat Rumah Sakit Jiwa," kata Muhammad Yasin.
Pihak Pemkab Nganjuk dalam waktu dekat akan merapikan aset tersebut. Tidak hanya itu, juga menjaga kerusakan dan kehilangan aset.
Baca Juga:Bukan Cuma Maaf, Irenne Ghea Beri Pesan Menyentuh untuk Komunitas CB Nganjuk
"Kalau ingin menempati aset pemerintah daerah, minimal harus izin terlebih dahulu, dikarenakan ada yang sistemnya sewa dalam penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," cetus Yasin.
Sementara itu, Koordinator pengelola UMKM RSUD Kertosono lama, Totok Nuswantoro mengaku prihatin dengan keberadaan tempat karaoke di bekas rumah sakit itu. Ia membenarkan jika berniat mengubahnya untuk UMKM untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Koordinasi sudah dilakukan dengan pelaku UMKM dengan sistem pinjam atau sewa. Namun, ternyata izinnya ditolak oleh Bupati Nganjuk. "Intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak di acc oleh Pj Bupati," kata Totok.
Totok hanya berurusan dengan membersihkan RSUD agar terlihat bersih dan tidak terkesan angker. Kalau masalah lain-lainya tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.
"Sekali lagi saya tidak tahu, kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan," pungkasnya.
Baca Juga:Ruang Rawat Inap di RSUD dr Mohammad Zyn Pamekasan Overload Sampai Bangun Tenda Darurat