Minimarket Ilegal Menjamur di Blitar, Isu 'Setoran' Berhembus Kencang

Kabar kurang sedap berhembus di Blitar. Banyak minimarket berjaringan ilegal atau tidak berizin berdiri di kota tersebut.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:39 WIB
Minimarket Ilegal Menjamur di Blitar, Isu 'Setoran' Berhembus Kencang
Ilustrasi Minimarket (Unsplash @charlesgs)

SuaraJatim.id - Kabar kurang sedap berhembus di Blitar. Banyak minimarket berjaringan ilegal atau tidak berizin berdiri di kota tersebut.

Isu 'setoran' ke seorang oknum menyeruak seiring kabar banyaknya minimarket tidak kantongi izin di Kota Blitar.

Mengutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, sedikitnya ada 20 minimarket yang tidak memiliki izin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengaku sudah mendengar isu adanya sejumlah minimarket tak berizin. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” katanya Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan

Yohan belum bisa memastikan kabar tersebut. Namun, dia juga mendengar jika DPRD Kota Blitar dikaitkan dengan isu itu. “Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di Komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.

Dia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket-minimarket ilegal.

Pihaknya meminta dinas terkait segera melakukan tindakan. Yohan mengingatkan mengenai aturan jumlah minimarket di Kota Blitar yang diatur sebanyak 22 unit. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. “Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono membantah kabar tersebut.

Heru Eko mengaku masih meninjau ulang izin minimarket-minimarket tersebut.

Baca Juga:Geger! Polisi Temukan Ladang Ganja di Gedangan Sidoarjo

“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” kata Heru Eko Pramono.

Pendirian minimarket di Kota Blitar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Dalam Perda tersebut terdapat poin toko modern hanya boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari yang lainnya.

Akan tetapi, aturan tersebut yang disinyalir dimanfaatkan untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.

“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” ungkapnya.

DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, pihaknya tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini