Implikasi RUU KUHAP: Kewenangan Penegak Hukum Harus Dibatasi dengan Jelas

Salah satu peserta seminar sempat menyinggung kewenangan Kejaksaan yang tertuang pada RUU KUHAP Pasal 6.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 01 Februari 2025 | 06:28 WIB
Implikasi RUU KUHAP: Kewenangan Penegak Hukum Harus Dibatasi dengan Jelas
Prof Deni SB Yuherawan. [Ist]

Dia lalu mengungkapkan pentingnya membedakan tindak pidana peradilan umum dan peradilan militer. Sebab, baginya tak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.

“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” kata Deni.

Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak