Oknum Polisi di Kediri Dipecat Gegara Ulah Istrinya

Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:31 WIB
Oknum Polisi di Kediri Dipecat Gegara Ulah Istrinya
Ilustrasi polisi (Unsplash/Tusik Only)

SuaraJatim.id - Salah seorang anggota Polres Kediri diberhentikan tidak dengan hormat. Oknum polisi yang diketahui berinisial IK berpangkat Briptu itu dipecat akibat ulah istrinya.

Istri IK sebelumnya diamankan Polres Kediri karena diduga menggelapkan uang ratusan juta.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyebutkan jika IK tidak layak dipertahankan.

“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Metaranews.co--partner Suara.com, Kamis (7/2/2025).

Baca Juga:Balap Liar di Mojoagung Jombang Diobrak-abrik Polisi, 15 Remaja Diamankan

Proses pemberhentian IK disebut telah melewati lajur yang panjang. Mulai dari dilakukannya proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anggota. “Sampai akhirnya yang bersangkutan (IK) dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tutur Bramastyo.

Bramastyo mengingatkan anggotanya yang lain untuk mengambil hikmah pelajaran dalam kasus tersebut.

“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran, sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukanya,” kata Bramastyo.

Sebelumnya, DW selaku istri dari IK diringkus Satreskrim Polres Kediri pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta.

Baca Juga:Kronologi Mobil Tabrak Ibu dan Anak di Gurah Kediri, Pengemudi Diduga Mabuk

“Terduga pelaku (DW) ditangkap di rumahnya karena dipanggil beberapa kali tidak datang,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/10/2024).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan DW dengan modus penukaran uang pecahan baru.

Korban S pun kepincut dengan penawaran DW, yang kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar ke DW pada April 2023. Akan tetapi S tidak mendapatkan nominal yang dijanjikan.

“Ada Rp 298 juta yang belum diberikan (DW ke S). Akhirnya korban melapor ke Polres Kediri pada September 2023,” ungkap Fauzy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini