Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono

Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 588+100 A pada Kamis (27/3/2025) siang.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 27 Maret 2025 | 18:10 WIB
Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono
Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono. [BeritaJatim]

Selalu patuhi batas kecepatan yang ditetapkan. Kecepatan tinggi meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah dampaknya. Gunakan lajur kiri untuk kendaraan dengan kecepatan sedang dan lajur kanan untuk mendahului.
Hindari berpindah lajur secara tiba-tiba dan selalu berikan isyarat dengan lampu sein. 

Jangan memaksakan diri untuk mengemudi jika merasa lelah atau mengantuk. Manfaatkan rest area yang tersedia untuk beristirahat dan memulihkan kondisi sebelum melanjutkan lagi perjalanan. Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk jalan.

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan bahwa prediksi arus mudik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanggal 28 Maret-30 Maret 2025. Lalu untuk prediksi arus balik lebaran 2025 menurut Kepolisian Republik Indonesia yakni berlangsung pada tanggal 5 April - 7 April 2025 mendatang.

Baca Juga:DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat

Sedangkan Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanggal 28 Maret 2025 atau H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lalu puncak arus balik lebaran 2025 akan berlangsung pada tanghal 6 April 2025 atau pada H+5 lebaran Idul Fitri.

Prediksi Lebaran Idul Fitri 2025

Pemerintah memperkirakan Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Hal ini mengacu pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga:Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini