SuaraJatim.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala menabrak truk trailer bermuatan kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedangkan masisnis mengalami luka serius.
PT KAI Daop 8 Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi truk.
Baca Juga:Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
Sopir truk melintas perlintasan tanpa memastikan kondisi yang aman. “KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” kata Luqman disadur dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (9/5/2025).
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi materiil yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, seperti kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.
Secara hukum, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.
Kejadian kecelakaan tersebut mengingatkan kembali mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono
Dia pun menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.
Setelah kecelakaan, penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dipindahkan melalui kereta pengganti untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Luqman memastikan seluruh penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Kronologi Kejadian
Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (470) sebelumnya menabrak truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 kilometer 7+600, atau petak jalan antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik pada Selasa (8/4/2025). Insiden tersebut terjadi pada pukul 18.35 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengungkapkan kronologi kecelakaan.
Saat kejadian truk bernomor polisi W 8708 US milik PT Garuda Trans yang dikemudikan Majuri, warga Kabupaten Lamongan melintas di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 kilometer 7+600.
“Truk tertabrak kereta yang melaju dari arah Stasiun Indro menuju Pasar Turi. Masinis mengalami luka berat, sedangkan asisten masinis atas nama Abdillah Ramdan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Semen Gresik,” katanya dilansir dari Antara.
Menurut keterangan yang didapatkan kepoisian, pengemudi truk tidak melihat akan adanya kereta api saat melintas di perlintasan tersebut. Pun dengan suara klakson juga tak didengarnya.
Tiba - tiba kereta api melintas, karena jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tak dapat dihindari.
"KA yang mengalami insiden tersebut merupakan kereta jenis diesel dengan empat rangkaian gerbong. Di dalamnya terdapat sekitar 100 penumpang. Tidak ada laporan korban jiwa dari pihak penumpang," ungkapnya.
Wiwit mengatakan, perlintasan kereta api tersebut memang tidak dijaga. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Luqman.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan, insiden tersebut tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh di lintas utara.
PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada, meningkatkan kedisiplinan, serta mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.