Hanya memang ditemukan senjata tajam, seperti golok di kendaraan para pelaku, namun bukan di truk Elf yang mengangkut bahan bakar minyak atau BBM.
Kendati demikian, Abast mengaku salah satu di antara pelaku memang mantan narapidana kasus terorisme. Namun, ia memastikan tindak pidana ini tidak berkaitan dengan jaringan radikal.
"Ini murni kriminal, bukan tindakan terorisme," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim dan penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan distribusi BBM subsidi yang mereka bawa.
Baca Juga:Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
"Kami juga masih menelusuri dari mana BBM itu diperoleh dan hendak dibawa ke mana," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
Sebelumnya diberitakan, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan mendadak heboh. Dua orang pria, yang salah satunya mengeluarkan nada ancaman.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat 25 April 2025. Semua berawal dari kecelakaan di kawasan Penceng, Pacitan.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk Isuzu Elf AE 9668 SM yang dikemudikan Farhan Edi Cahyo Widodo (25), warga Sukoharjo, dengan Mitsubishi L300 AD 1380 LU yang dikemudikan Zhainal Abidin (32), warga Desa Candi, Pringkuku.
Baca Juga:Memilukan! Ini Kronologi Lengkap Polisi Perkosa Tahanan di Pacitan
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan, termasuk Farhan.