Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
Sebelumnya diberitakan, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pacitan mendadak heboh. Dua orang pria, yang salah satunya mengeluarkan nada ancaman.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat 25 April 2025. Semua berawal dari kecelakaan di kawasan Penceng, Pacitan.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk Isuzu Elf AE 9668 SM yang dikemudikan Farhan Edi Cahyo Widodo (25), warga Sukoharjo, dengan Mitsubishi L300 AD 1380 LU yang dikemudikan Zhainal Abidin (32), warga Desa Candi, Pringkuku.
Baca Juga:Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan, termasuk Farhan.
Saat berada di Unit Kecelakaan Lalu Linta (Laka Lantas), datang dua pria berbadan besar. Mereka mengaku rekan dari Farhan.
Situasi berubah menjadi tegang. Kedua orang rekan Farhan ini meminta permasalahan kecelakaan bisa segera selesai.
Kedua rekan Farhan bersikap agresif saat di Mapolres Pacitan.
Bahkan, ketika upaya mediasi menemui jalan buntu, salah satu dari mereka melontarkan ancaman. Menurut sumber menyebutkan pria itu akan membom Mapolres dan menyerang anggota polisi.
Baca Juga:Memilukan! Ini Kronologi Lengkap Polisi Perkosa Tahanan di Pacitan
Tak hanya itu, pria yang dimaksud juga mengaku mantan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Akhirnya polisi mengamankan kedua pria tersebut.
Polisi meringkus tiga orang, terdiri dari Farhan dan dua rekannya. Mereka diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.