Kejadian viral juga sempat menghebohkan warga Ngawi beberapa waktu lalu. Seorang pengasuh pondok pesantren terlibat kasus pencabulan sesaama jenis.
Polres Ngawi telah menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi berinisial UR (53) sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.
UR menjadi tersangka setelah dilaporkan mencabuli dua santrinya, yakni berinisial MH (28) dan satu lagi masih berusia 18 tahun.
Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UR ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan.
Baca Juga:Viral Video Panas Remaja Ngawi, Pelaku Diamankan Polisi
Polisi mengungkapkan fakta bahwa kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan UR. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Mantingan, Ngawi itu telah melakukan aksinya berulang kali sejak lama. Bahkan ada yang bertahun - tahun.