DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg

Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Sabtu, 08 November 2025 | 17:52 WIB
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
Ilustrasi sound horeg
Baca 10 detik
  • Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
  • Ada beberapa poin penting di dalamnya yang menyangkut judi online, pinjaman online ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
  • Komisi A DPRD Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah mengenai masalah-masalah di dalam draft perubahan Perda. 

SuaraJatim.id - Komisi A DPRD Jatim terus membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. 

Legislatif memasukkan tambahan ruang lingkup dalam perda tersebut, meliputi judi online, pinjaman ilegal, sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta dari bahan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan. 

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim di rapat paripurna, Agus Cahyono mengatakan, rancangan perubahan perda tersebut dibentuk sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika di masyarakat. 

"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam Peraturan Daerah sebelumnya," ujarnya di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025). 

Baca Juga:Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merespons beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat. Isu pertama mengenai judi online serta pinjaman online ilegal. 

Data menunjukkan praktik perjudian daring di Jawa Timur menjadi salah satu yang terbanyak. Sebanyak 135.227 orang terjerat praktik tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun.

"Praktik perjudian dengan memanfaatkan media digital telah menjangkau kelompok masyarakat rentan, terutama kelompok ekonomi menengah bawah dan generasi muda," lanjutnya. 

Bahayanya dari praktik judi online ini telah menjangkau kelompok masyarakat rentan dan generasi muda. Paling parahnya memunculkan problem sosial baru berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, tindakan bunuh diri. 

Kedua yang juga menjadi bahasan di rancangan perubahan perubahan ini ialah keberadaan sound horeg. 

Baca Juga:Ancam Istri Pakai Senpi Lantaran Dilarang Main Judol, VR Mendekam di Rutan Polres Garut

"Penggunaan pengeras suara dengan volume yang melebihi batas wajar, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan sosial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial antarwarga," ungkapnya. 

Keberadaan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini akan memperkuat surat edaran gubernur yang sebelumnya sudah berlaku. 

Terakhir yakni mengenai peredaran pangan tercemar serta dari bahan nonpangan yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum. 

"Di beberapa daerah di Jawa Timur telah diterbitkan surat edaran kepala daerah yang membatasi peredaran pangan nonpangan, namun sama seperti persoalan pengeras suara, surat edaran tersebut tidak memiliki daya ikat dan sanksi hukum," ungkapnya. 

Agus dalam nota penjelasan menjelaskan mengenai ruang lingkup Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. 

Dia menyebut akan ada penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.

Rancangan perubahan Perda ini juga terdapat penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

Selanjutnya mengenai pencegahan judi online dan pinjol ilegal akan ada beberapa aturan. "Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban," katanya. 

Pelaksanaan rehabilitasi ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

Sementara itu, mengenai pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. 

"Penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak