- Uang palsu di Pasuruan dicetak di Subang Jawa Barat.
- Kasus terbongkar berkat kecurigaan warga desa.
- Polisi ungkap jaringan lintas provinsi uang palsu.
Pengejaran polisi berlanjut hingga ke Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, aparat menemukan tempat produksi uang palsu dan mengamankan LSH (53) yang berperan sebagai pembuat atau produsen.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah delapan bualan menjalankan bisnis upal ini. Setelah di buat pelaku mengedarkannya di Pasuruan, Jombang, Bandung, Lombok,” ungkap Harto.
5. Omzet Puluhan Juta dan Barang Bukti Lengkap
Dari lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, mesin printer khusus, serta puluhan lembar uang palsu siap edar. Pelaku diketahui hanya mencetak uang palsu berdasarkan pesanan melalui media sosial.
“Pelaku hanya membuat upal saat ada yang memesan. Selama delapan bulan pelaku telah mencetak sebanyak 10 juta uang palsu. Pelaku mencetak upal tersebut dengan menggunakan kertas biasa,” katanya.
Saat ini, keempat tersangka kasus Uang Palsu di Pasuruan telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat.