- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," kata Aris Adi Leksono.
5. KPAI minta aparat hukum turun tangan
KPAI mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Pendalaman dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," kata Aris Adi Leksono.
Sebagai lembaga pengawas pemenuhan hak anak, KPAI menegaskan pentingnya penanganan serius agar perlindungan terhadap siswa di lingkungan pendidikan tetap terjaga. (Antara)