Baca 10 detik
- Kepala Dinas ESDM Jawa Timur beserta dua anak buahnya ditahan Kejati Jatim pada Jumat, 17 April 2026.
- Para tersangka melakukan pemerasan sistematis dengan menghambat perizinan tambang dan air tanah demi keuntungan pribadi sebesar Rp2,36 miliar.
- Kejati Jatim menjamin pemohon yang terpaksa memberikan uang tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban praktik pemerasan.
Kini, Aris Mukiyono dan timnya harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, serta pasal pemerasan dalam KUHP.
Tak hanya itu, bayang-bayang jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tengah menanti jika terbukti aliran dana tersebut disamarkan untuk membeli aset pribadi.