Baca 10 detik
- Seorang pengajar mengaji berinisial MZ melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di kawasan Genteng Kali, Surabaya.
- Tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka selama periode tahun 2025 hingga April 2026 saat para korban sedang menginap.
- Kepolisian telah menangkap tersangka MZ dan bekerja sama dengan DP3A untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Polrestabes Surabaya telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan trauma healing.
"Kami ingin anak-anak ini segera pulih. Kami pastikan ada pendampingan agar trauma ini tidak membekas secara berkepanjangan pada masa depan mereka," tegas Luthfie.
MZ kini terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman berat. (ANTARA)
Baca Juga:Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya