Baca 10 detik
- Seorang gadis berusia 19 tahun di Kelurahan Gedog, Kota Blitar, mengaku menemukan bayi di area persawahan.
- Penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak kandung pelaku hasil hubungan luar nikah di rumah.
- Polres Blitar Kota memutuskan tidak memproses pidana karena tindakan tersebut murni didasari kepanikan dan bukan penelantaran anak.
Kini, sang bayi tidak mendekam di kantor polisi, melainkan mendapatkan perawatan terbaik di fasilitas kesehatan. Sementara itu, pihak kepolisian hanya melakukan verifikasi biologis dan administratif untuk memastikan hubungan ibu dan anak.
Rencananya, setelah kondisi fisik dan mental sang ibu muda stabil, bayi mungil itu akan diserahkan kembali ke pihak keluarga.