- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial BS di Sidoarjo pada Juli 2026 karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
- Tersangka memproduksi tembakau sintetis di kamar kos menggunakan bahan panduan AJ yang saat ini berstatus buron.
- Polisi menyita puluhan kantong tembakau sintetis, biji dan batang ganja, sabu, serta berbagai alat produksi narkoba.
Petugas juga mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram serta satu kantong berisi batang ganja seberat 3,839 gram. Tak berhenti di sana, polisi turut menyita satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma rasa kopi, timba plastik, serta satu jeriken alkohol Super 96 persen.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya berlangsung melalui transaksi konvensional.
Sebagian jaringan justru memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi, penyimpanan, sekaligus titik awal distribusi sebelum narkoba disebar menggunakan sistem ranjau.
Baca Juga:Siapa Mau Menyusul? Amuk Mentan Amran Copot Pejabat KPPG Surabaya di Tengah Rapat
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AJ dan mengungkap kemungkinan anggota jaringan lain yang terlibat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa