- MHD (30) membunuh ibu kandungnya dan menganiaya ayahnya di Desa Bungur, Bojonegoro, pada Rabu (26/8/2026).
- Tersangka mengaku frustrasi akibat masalah perceraian serta merasa kasihan melihat ibunya yang menderita stroke menahun.
- Polisi telah menahan tersangka yang kini terancam hukuman penjara minimal 15 tahun akibat perbuatannya.
SuaraJatim.id - Di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, sebuah drama keluarga berakhir dengan genangan darah dan duka yang mendalam.
MHD (30), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, PTM (60), dengan sebuah batu paving. Di balik aksi brutal tersebut, tersembunyi tumpukan beban psikologis yang membuat nalar sehat MHD runtuh.
Benang merah tragedi ini bermula dari luka batin tersangka. Polisi mengungkap bahwa MHD tengah dirundung frustrasi hebat setelah berpisah dengan istrinya.
Kondisi mentalnya kian goyah saat melihat sang ibu yang sudah lama terbaring tak berdaya akibat serangan stroke. Aksi membabi buta MHD tak langsung menyasar sang ibu.
Baca Juga:Aksi Bejat di Angkot Bojonegoro Viral: Pria 56 Tahun Cabuli Pelajar, Tertangkap Saat Asyik Ngopi
Rabu (26/8/2026), ayahnya sendiri, MBK (70), menjadi korban pertama. Di rumah seorang tetangga, MHD mencekik dan membenturkan kepala sang ayah ke tembok hingga luka-luka. Namun, badai amarah itu belum reda meski sang ayah sudah dilarikan ke puskesmas.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah pemandangan ironis terlihat. MHD menggendong ibunya yang lumpuh keluar rumah, membawanya ke rumah tetangga bernama Purwanto.
Ia membaringkan ibunya di ruang tengah dengan perlahan. Siapa pun yang melihat mungkin mengira itu adalah bentuk bakti seorang anak.
Namun, yang terjadi selanjutnya justru melampaui batas kemanusiaan. MHD mengambil sebuah batu paving dan menghantamkannya ke kepala sang ibu berulang kali. PTM, yang tak punya kekuatan untuk melawan, mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian.
"Setelah membaringkan korban, tersangka mengambil batu paving dan dipukulkan ke kepala ibunya hingga mengalami luka sangat parah. Korban meninggal di TKP," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksana, Kamis (3/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Potret ODGJ di Bojonegoro: 2.788 Terdeteksi, 18 Masih Dipasung
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap motif yang mencengangkan. MHD mengaku tindakannya adalah bentuk belas kasihan yang salah jalan.
Ia merasa tak tega melihat ibunya menderita sakit menahun, sementara dirinya sendiri hancur karena masalah rumah tangga.
"Tersangka merasa frustrasi karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi setelah berpisah dengan istri. Di sisi lain, ia mengaku kasihan melihat ibunya sakit menahun dan mengambil langkah yang salah," tambah AKP Cipto.
Kini, polisi masih menunggu hasil observasi kejiwaan MHD di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo untuk memastikan apakah ia sadar sepenuhnya saat melakukan aksi tersebut. Hasilnya baru akan keluar satu hingga dua pekan ke depan.
Apapun hasilnya nanti, MHD terancam Pasal 458 dan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2023. Penjara 15 tahun menantinya, dengan tambahan sepertiga hukuman karena korban adalah orang tua kandungnya sendiri.