- Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).
- Tersangka diduga terlibat penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan kerugian mencapai Rp37,42 miliar.
- Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan penahanan di Rutan Bareskrim.
Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Perkara keenam terdakwa tersebut telah melalui tahap P-21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan selesai.
Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
Tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan dan pembagian fee.
Ade mengatakan penanganan perkara juga telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung. Jaksa menilai terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick.
“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini akan melakukan pemeriksaan tersangka dan penyusunan BAP. Setelah lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2022. Setelah berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang, Erick kini menjalani proses hukum di Indonesia. Dugaan peran dan aliran dana yang dikaitkan kepadanya akan diuji melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga:Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar