SuaraJatim.id - Upaya pengelola Maxi Brillian untuk membuka kembali usaha rumah karaoke kandas. Ini menyusul ditolaknya upaya mereka menggugat Pemkot Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya awal bulan ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, majelis hakim PTUN Surabaya pada sidang perdana gugatan rumah karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Gugatan pengelola Maxi Brillian ditolak pada sidang perdana di PTUN Surabaya 1 April lalu," ujar Juari kepada wartawan, Senin (8/4) selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam menghadapi gugatan dari pengelola Maxi Brillian.
Menurut dia, majelis hakim menolak gugatan Maxi Brillian karena pengajuan gugatan dinilai terlambat. Selain itu, penolakan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut juga disebabkan karena gugatan tidak didahului upaya administrasi ke Pemkot Blitar terkait penutupan tempat hiburan itu.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.
Penutupan oleh Pemkot Blitar didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018). Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu kamar tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pada dasar penolakan gugatan, Juari mengatakan, bahwa majelis hakim berpegang pada pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang kurang lebih menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan.
Meski demikian, sidang gugatan masih mungkin akan berlanjut jika pihak Maxi Brillian melakukan perlawanan atas putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Warganet Bingung Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Ketua NU Jatim: Kok Ada Warga NU Tak Dukung Jokowi, Itu Goblok Apa Dungu?
-
Mayat dalam Koper, Polisi Duga Pemutilasi Budi Tak Cuma Satu Orang
-
Tewas Dimutilasi, Keluarga Budi Mulai Bersikap Tertutup ke Awak Media
-
Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok