SuaraJatim.id - Upaya pengelola Maxi Brillian untuk membuka kembali usaha rumah karaoke kandas. Ini menyusul ditolaknya upaya mereka menggugat Pemkot Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya awal bulan ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, majelis hakim PTUN Surabaya pada sidang perdana gugatan rumah karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Gugatan pengelola Maxi Brillian ditolak pada sidang perdana di PTUN Surabaya 1 April lalu," ujar Juari kepada wartawan, Senin (8/4) selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam menghadapi gugatan dari pengelola Maxi Brillian.
Menurut dia, majelis hakim menolak gugatan Maxi Brillian karena pengajuan gugatan dinilai terlambat. Selain itu, penolakan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut juga disebabkan karena gugatan tidak didahului upaya administrasi ke Pemkot Blitar terkait penutupan tempat hiburan itu.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.
Penutupan oleh Pemkot Blitar didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018). Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu kamar tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pada dasar penolakan gugatan, Juari mengatakan, bahwa majelis hakim berpegang pada pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang kurang lebih menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan.
Meski demikian, sidang gugatan masih mungkin akan berlanjut jika pihak Maxi Brillian melakukan perlawanan atas putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Warganet Bingung Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Ketua NU Jatim: Kok Ada Warga NU Tak Dukung Jokowi, Itu Goblok Apa Dungu?
-
Mayat dalam Koper, Polisi Duga Pemutilasi Budi Tak Cuma Satu Orang
-
Tewas Dimutilasi, Keluarga Budi Mulai Bersikap Tertutup ke Awak Media
-
Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!