SuaraJatim.id - Upaya pengelola Maxi Brillian untuk membuka kembali usaha rumah karaoke kandas. Ini menyusul ditolaknya upaya mereka menggugat Pemkot Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya awal bulan ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, majelis hakim PTUN Surabaya pada sidang perdana gugatan rumah karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Gugatan pengelola Maxi Brillian ditolak pada sidang perdana di PTUN Surabaya 1 April lalu," ujar Juari kepada wartawan, Senin (8/4) selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam menghadapi gugatan dari pengelola Maxi Brillian.
Menurut dia, majelis hakim menolak gugatan Maxi Brillian karena pengajuan gugatan dinilai terlambat. Selain itu, penolakan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut juga disebabkan karena gugatan tidak didahului upaya administrasi ke Pemkot Blitar terkait penutupan tempat hiburan itu.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.
Penutupan oleh Pemkot Blitar didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018). Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu kamar tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pada dasar penolakan gugatan, Juari mengatakan, bahwa majelis hakim berpegang pada pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang kurang lebih menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan.
Meski demikian, sidang gugatan masih mungkin akan berlanjut jika pihak Maxi Brillian melakukan perlawanan atas putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Warganet Bingung Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Ketua NU Jatim: Kok Ada Warga NU Tak Dukung Jokowi, Itu Goblok Apa Dungu?
-
Mayat dalam Koper, Polisi Duga Pemutilasi Budi Tak Cuma Satu Orang
-
Tewas Dimutilasi, Keluarga Budi Mulai Bersikap Tertutup ke Awak Media
-
Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal