SuaraJatim.id - Upaya pengelola Maxi Brillian untuk membuka kembali usaha rumah karaoke kandas. Ini menyusul ditolaknya upaya mereka menggugat Pemkot Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya awal bulan ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, majelis hakim PTUN Surabaya pada sidang perdana gugatan rumah karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Gugatan pengelola Maxi Brillian ditolak pada sidang perdana di PTUN Surabaya 1 April lalu," ujar Juari kepada wartawan, Senin (8/4) selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Blitar Santoso dalam menghadapi gugatan dari pengelola Maxi Brillian.
Menurut dia, majelis hakim menolak gugatan Maxi Brillian karena pengajuan gugatan dinilai terlambat. Selain itu, penolakan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut juga disebabkan karena gugatan tidak didahului upaya administrasi ke Pemkot Blitar terkait penutupan tempat hiburan itu.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang terletak di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.
Penutupan oleh Pemkot Blitar didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018). Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu kamar tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pada dasar penolakan gugatan, Juari mengatakan, bahwa majelis hakim berpegang pada pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang kurang lebih menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan.
Meski demikian, sidang gugatan masih mungkin akan berlanjut jika pihak Maxi Brillian melakukan perlawanan atas putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Warganet Bingung Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Pembunuh Mayat Dalam Koper Diduga Teman Dekat Korban
-
Ketua NU Jatim: Kok Ada Warga NU Tak Dukung Jokowi, Itu Goblok Apa Dungu?
-
Mayat dalam Koper, Polisi Duga Pemutilasi Budi Tak Cuma Satu Orang
-
Tewas Dimutilasi, Keluarga Budi Mulai Bersikap Tertutup ke Awak Media
-
Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka