Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 13:09 WIB
Nenek korban pemerkosaan saat melapor ke polisi. (suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Warga berinisial AIY (39) dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memerkosa perempuan paruh baya, sebut saja Minul (bukan nama asli) yang masih merupakan tetangganya sendiri. Dari laporan kasus ini, Minul mengaku turut dianiaya pelaku saat aksi rudapaksa itu terjadi.

"Waktu kami minta keterangannya terkait kasus asusila itu, memang terlihat beberapa bagian tubuhnya ada luka lebam, itu terjadi karena korban sempat melawan," kata Kapolres Bondowoso AKP Jamal seperti dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019).

Kepada polisi, kata Jamal, Minul menjelaskan aksi pemerkosaan itu terjadi ketika dirinya selesai buang air di sungai dekat rumahnya di Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso, Bondowoso, Jawa Timur, Senin subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat di tengah perjalanan ketika hendak pulang ke rumahnya, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku. AIY semakin beringas dengan menggerayangi alat vital korban. Saat korban melakukan perlawanan, lelaki yang berstatus duda itu mendorong tubuh korban hingga roboh dan tak berdaya.

"Ia tidak mengetahui siapa yang membekap mulutnya, dia hanya berusaha membuka bekapan di mulutnya. Saat dibekap korban mencoba memberontak setelah mengetahui seseorang yang membekapnya itu menggerayangi tubuhnya serta bagian kemaluannya. Namun, perlawanan korban itu justru membuat terlapor semakin kalap, dengan cara mendorong paksa korban sehingga dia terjatuh ke tanah," terangnya.

Baca Juga: Akankah Status Pluto Sebagai Planet Bisa Dikembalikan?

Tak hanya didorong, lanjutnya, korban juga diseret oleh terlapor beberapa meter sampai berada di bawah pohon kelapa yang disertai beberapa pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat penganiayaan itu, Nenek Minul pun akhirnya menyerah setelah AIY meniduri dirinya di pohon tersebut. 

"Usai menyalurkan hasrat seksualnya itu, terlapor kembali mengancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun," sambungnya.

Dia menuturkan bahwa, atas kejadian itu korban kemudian bergegas mendatangi Mapolres Bondowoso dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.

"Korban sudah melapor, langkah kami selanjutnya melakukan visum dan meminta keterangannya. Terlapor nantinya akan kami jerat dengan pasal asusila subsider pasal penganinyaan, jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, " Pungkas mantan kapolsek di wilayah Probolinggo ini kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Siapkan Makam dan Kain Kafan untuk Meninggal

Load More