SuaraJatim.id - Dua penjual Vanesaa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kebebasan dua orang tersebut, sesuai dengan vonis hakim yang memvonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan.
Hari ini, Rabu (5/6/2019), dua mucikari Tentri Novanta dan Endang Siska telah bebas, usai menunaikan Salat Idul Fitri. Mereka langsung keluar dari Rutan Medaeng dengan dijemput kuasa hukumnya masing-masing.
"Alhamdulillah hari ini bebas. Ini bukti kalau saya bukanlah mucikari," kata Tentri ditemui Suara.com di depan Rutan Medaeng, Rabu (5/6/2019).
Terpisah, Endang Siska mengucapkan syukur atas kebebasannya. Dia berencana akan langsung pulang ke Jakarta untuk bertemu dengan keluarganya.
"Saya bersyukur bisa bebas. Saya terimakasih pada lawyer saya yang sudah memperjuangkan kasus saya," ucap Endang.
Sebelumnya, tiga mucikari kasus prostitusi artis Vanessa Angel telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider satu bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi, Kamis (30/5/2019).
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
Berita Terkait
-
Lebaran di Penjara Medaeng, Vanessa Angel Minta Maaf
-
Dengar Ceramah Pintu Taubat Salat Ied di Penjara, Vanessa Angel Menangis
-
Vanessa Angel Salat Ied di Baris Paling Depan di Penjara Medaeng
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
-
3 Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak