SuaraJatim.id - Dua penjual Vanesaa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kebebasan dua orang tersebut, sesuai dengan vonis hakim yang memvonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan.
Hari ini, Rabu (5/6/2019), dua mucikari Tentri Novanta dan Endang Siska telah bebas, usai menunaikan Salat Idul Fitri. Mereka langsung keluar dari Rutan Medaeng dengan dijemput kuasa hukumnya masing-masing.
"Alhamdulillah hari ini bebas. Ini bukti kalau saya bukanlah mucikari," kata Tentri ditemui Suara.com di depan Rutan Medaeng, Rabu (5/6/2019).
Terpisah, Endang Siska mengucapkan syukur atas kebebasannya. Dia berencana akan langsung pulang ke Jakarta untuk bertemu dengan keluarganya.
"Saya bersyukur bisa bebas. Saya terimakasih pada lawyer saya yang sudah memperjuangkan kasus saya," ucap Endang.
Sebelumnya, tiga mucikari kasus prostitusi artis Vanessa Angel telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider satu bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider satu bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi, Kamis (30/5/2019).
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
Berita Terkait
-
Lebaran di Penjara Medaeng, Vanessa Angel Minta Maaf
-
Dengar Ceramah Pintu Taubat Salat Ied di Penjara, Vanessa Angel Menangis
-
Vanessa Angel Salat Ied di Baris Paling Depan di Penjara Medaeng
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
-
3 Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan