SuaraJatim.id - Dengan modus berpura-pura sebagai Kiai yang bisa menggandakan uang, pelaku berinisial KW dan rekannya, HTB melakukan penipuan terhadap YW, yang tak lain adalah seorang guru Sekolah Dasar di kawasan Madiun, Jawa Timur.
"Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Kapolsek Taman Kompol Sarwono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (5/7/2019).
Selama melancarkan aksinya, dua sekawan ini membagi tugasnya masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang nyaru sebagai kiai yang bisa menggandakan uang. Aksi tipu-tipu berkedok pemuka agama itu dilancarkan KW melalui media sosial, Facebook.
Alih-alih bisa menggandakan uang, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 32 juta dan beberapa peralatan seperti kain dan kembang tujuh rupa untuk menjalani ritual khusus.
Dalam aksi penipuan ini, kedua bandit tersebut meyakini korban jika uang yang ditaruh ke dalam kardus itu bisa melipatganda menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
"Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu," kata Sarwono menurut keterangan korban.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
"Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami," kata dia.
Berdasar keterangan dari korban, aparat kepolisian dari Polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
Baca Juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan Tipu Guru SD Rp 32 Juta
Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Banyak Kenalan di KPK, Akhi Kuras Duit Mantan Pejabat Kota Solok
-
Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya
-
Kisah Dwi: Bangkrut Jadi Mucikari, Tipu Tuhan dan Modus Sedekah Anak Yatim
-
Menipu Tuhan, Emak-emak asal Madura Dibekuk Polisi
-
Berawal dari Aki Rusak, Marinir Gadungan Tipu Montir Bengkel
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya