SuaraJatim.id - Dengan modus berpura-pura sebagai Kiai yang bisa menggandakan uang, pelaku berinisial KW dan rekannya, HTB melakukan penipuan terhadap YW, yang tak lain adalah seorang guru Sekolah Dasar di kawasan Madiun, Jawa Timur.
"Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Kapolsek Taman Kompol Sarwono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (5/7/2019).
Selama melancarkan aksinya, dua sekawan ini membagi tugasnya masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang nyaru sebagai kiai yang bisa menggandakan uang. Aksi tipu-tipu berkedok pemuka agama itu dilancarkan KW melalui media sosial, Facebook.
Alih-alih bisa menggandakan uang, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 32 juta dan beberapa peralatan seperti kain dan kembang tujuh rupa untuk menjalani ritual khusus.
Dalam aksi penipuan ini, kedua bandit tersebut meyakini korban jika uang yang ditaruh ke dalam kardus itu bisa melipatganda menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
"Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu," kata Sarwono menurut keterangan korban.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
"Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami," kata dia.
Berdasar keterangan dari korban, aparat kepolisian dari Polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
Baca Juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan Tipu Guru SD Rp 32 Juta
Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Banyak Kenalan di KPK, Akhi Kuras Duit Mantan Pejabat Kota Solok
-
Duo TNI Gadungan Tipu Penjual Sepeda Motor, Begini Modusnya
-
Kisah Dwi: Bangkrut Jadi Mucikari, Tipu Tuhan dan Modus Sedekah Anak Yatim
-
Menipu Tuhan, Emak-emak asal Madura Dibekuk Polisi
-
Berawal dari Aki Rusak, Marinir Gadungan Tipu Montir Bengkel
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight