Agung Sandy Lesmana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:48 WIB
Ilustrasi. [kolase suara.com]

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus prostitusi lewat jasa threesome yang dilakoni pasangan suami-istri muda di Jawa Timur. Modusnya, tersangka Dian Tri Susilo (20) menjual istri sirinya, DR yang masih berusia 16 tahun ke pria hidung belang.

Terungkapnya kasus ini, Dian pun membeberkan jasa threesome yang kali pertama dilakukan dengan cara menawarkannya kepada rekannya sendiri. Dalam bisnis esek-esek perdananya itu, Dian hanya mematok harga sebesar Rp 100 ribu kepada rekannya agar bisa menyetubuhi istrinya secara bersama-sama.

Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

Mirisnya, bisnis lendir dengan cara menjual istrinya itu awalnya dilakukan Dian di rumanhnya di kawasan Kediri, Jawa Timur. Lebih parahnya lagi, Dian sengaja menitipkan anaknya kepada orang tuanya ketika sang istri disuruh melayani berahi rekannya di rumah.

"Pertama kali di rumah, waktu orang tua enggak ada, terus anak saya titipkan," kata Dian saat dihadirkan dalam rilis kasus prostitusi di Mapolres Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Video Threesome Vina Garut jadi Trending Topic, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Setelah jasa threesome itu dijajal rekannya, Dian pun mendapatkan pelanggan lagi dengan harga yang sam, yakni Rp 100 ribu sekali berhubungan. Pesta seks bersama pelanggan yang tak dikenalnya itu juga dilakukan di rumah.  

"Sama harganya, dan di rumah juga, tapi penyewanya tidak kenal, dari daerah Pare Kediri," kata dia.

Kasus prositusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, siang tadi. 

Terkait penangkapan tersebut, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merek Samsung duos warna putih.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun lebih.

Baca Juga: Bantah Jual Istri, Akhmad Mengakui Threesome Atas Kemauan Dia dan Istri

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More