SuaraJatim.id - Sebanyak 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya dibebaskan. Sebelumnya mereka ditangkap oleh Mapolrestabes Surabaya.
Mereka akhirnya kini dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Sahura menjelaskan sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya.
"Total 42 orang dan satu orang pendamping yang dibawa," ungkap Sahura.
Mahasiswa Papua dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan Bendera Merah Putih di selokan. Sebelumnya, Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan didatangi oleh massa dari berbagai kelompok Jumat 16 Agustus 2019 malam hingga pukul 23.00 WIB. Sabtu 17 Agustus aparat kepolisian dan sejumlah ormas kembali mendatangi asrama tersebut.
Bahkan, situasi sempat memanas hingga polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Mereka pun dibawa paksa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dan enggan mengomentari sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan asrama.
Aparat kepolisian sebelumnya telah memeriksa sebanyak 43 orang yang dibawa secara paksa dari asrama ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 17 Agustus 2019. Mahasiswa dibawa setelah polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Petugas kemudian menggeledah asrama dan menemukan beberapa barang seperti alat kontra sepsi, tas bermotif bintang kejora, minuman keras, busur, dan anak panah.
Penggeledahan asrama dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan rompi anti peluru. Mereka menyisir satu persatu kamar yang ada di dalam asrama. Usai diperiksa hingga hampir tengah malam, sebanyak 43 mahasiswa akhirnya dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
“Sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Sahura yang tadi malam berada di Mapolrestabes Surabaya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Geledah Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Temukan Tas Bercorak Bintang Kejora
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
-
Polisi Bantah Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua
-
Antar Makanan untuk Mahasiswa Papua di Asrama, Dua Orang Dikabarkan Hilang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan