SuaraJatim.id - Sebanyak 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya dibebaskan. Sebelumnya mereka ditangkap oleh Mapolrestabes Surabaya.
Mereka akhirnya kini dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Sahura menjelaskan sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya.
"Total 42 orang dan satu orang pendamping yang dibawa," ungkap Sahura.
Mahasiswa Papua dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan Bendera Merah Putih di selokan. Sebelumnya, Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan didatangi oleh massa dari berbagai kelompok Jumat 16 Agustus 2019 malam hingga pukul 23.00 WIB. Sabtu 17 Agustus aparat kepolisian dan sejumlah ormas kembali mendatangi asrama tersebut.
Bahkan, situasi sempat memanas hingga polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Mereka pun dibawa paksa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dan enggan mengomentari sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan asrama.
Aparat kepolisian sebelumnya telah memeriksa sebanyak 43 orang yang dibawa secara paksa dari asrama ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 17 Agustus 2019. Mahasiswa dibawa setelah polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Petugas kemudian menggeledah asrama dan menemukan beberapa barang seperti alat kontra sepsi, tas bermotif bintang kejora, minuman keras, busur, dan anak panah.
Penggeledahan asrama dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan rompi anti peluru. Mereka menyisir satu persatu kamar yang ada di dalam asrama. Usai diperiksa hingga hampir tengah malam, sebanyak 43 mahasiswa akhirnya dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
“Sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Sahura yang tadi malam berada di Mapolrestabes Surabaya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Geledah Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Temukan Tas Bercorak Bintang Kejora
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
-
Polisi Bantah Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua
-
Antar Makanan untuk Mahasiswa Papua di Asrama, Dua Orang Dikabarkan Hilang
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya