SuaraJatim.id - Sebanyak 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya dibebaskan. Sebelumnya mereka ditangkap oleh Mapolrestabes Surabaya.
Mereka akhirnya kini dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Sahura menjelaskan sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya.
"Total 42 orang dan satu orang pendamping yang dibawa," ungkap Sahura.
Mahasiswa Papua dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan Bendera Merah Putih di selokan. Sebelumnya, Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan didatangi oleh massa dari berbagai kelompok Jumat 16 Agustus 2019 malam hingga pukul 23.00 WIB. Sabtu 17 Agustus aparat kepolisian dan sejumlah ormas kembali mendatangi asrama tersebut.
Bahkan, situasi sempat memanas hingga polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Mereka pun dibawa paksa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini dan enggan mengomentari sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan asrama.
Aparat kepolisian sebelumnya telah memeriksa sebanyak 43 orang yang dibawa secara paksa dari asrama ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 17 Agustus 2019. Mahasiswa dibawa setelah polisi menembakkan gas air mata ke dalam asrama. Petugas kemudian menggeledah asrama dan menemukan beberapa barang seperti alat kontra sepsi, tas bermotif bintang kejora, minuman keras, busur, dan anak panah.
Penggeledahan asrama dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan rompi anti peluru. Mereka menyisir satu persatu kamar yang ada di dalam asrama. Usai diperiksa hingga hampir tengah malam, sebanyak 43 mahasiswa akhirnya dikembalikan lagi ke asramanya, di Jalan Kalasan, Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
“Sore hingga malam hari mereka dimintai keterangan oleh Polrestabes Surabaya,” kata Advokat dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Sahura yang tadi malam berada di Mapolrestabes Surabaya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Geledah Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Temukan Tas Bercorak Bintang Kejora
-
Ditembaki Gas Air Mata, Polisi Angkut Paksa Mahasiswa Papua Kasus Bendera
-
Polisi Bantah Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua
-
Antar Makanan untuk Mahasiswa Papua di Asrama, Dua Orang Dikabarkan Hilang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel