Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Tri Susanti. (Beritajatim.com/Nyuciek Asih)

SuaraJatim.id - Aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa koordinator ormas bernama Tri Susanti alias Susi terkait kasus ujaran kebencian saat sejumlah ormas melakukan pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Sahid, Kuasa Hukum Susi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemeriksaan kliennya memang paling lama dibanding saksi-saksi lainnya hingga memakan waktu selama sembilan jam.

Dalam pemeriksaaan yang dilakukan pada Senin (26/8/2019) kemarin, kader Partai Gerindra itu baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (27/8/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB

"Iya pemeriksaannya cukup lama. Dari jam 15.30 sampai jam 00.30 WIB," kata Sahid saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Tri Susanti Masuk Daftar yang Dipanggil Sebagai Saksi Pengepungan Asrama

Sahid menjelaskan, meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, namun pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya 28 pertanyaan saja.

"Cuma 28 pertanyaan. Sedikit aja kok," jelasnya.

Sahid mengatakan pertanyaan tersebut berkutat mengenai kronologi sebelum kerusuhan di Asrama Papua hingga penyebaran informasi mengenai kondisi di asrama.

"Klien saya diminta untuk menjelaskan secara detail kronologi tentang apa yang terjadi sebelum kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Sejak 14 Agustus 2019. Jadi ditanya seputar tanggal 14, 15, 16, 17 (Agustus)," kata Sahid.

Lebih lanjut, Sahid menceritakan, Susi memang mengundang beberapa rekan Ormas untuk melakukan mediasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.

Baca Juga: FKPPI Pecat Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua

Dia mengklaim, undangan aksi itu disebar secara resmi dan tidak menggunakan unsur kebencian ataupun provokasi. Susi hanya meminta agar Muspika memasangkan bendera merah putih di depan Asrama Papua, karena mendekati peringatan hari kemerdekaan RI.

Load More