SuaraJatim.id - Fakta baru kembali diungkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan yang disertai perampokan di Gresik. Pelaku Shalahudin Al Ayyubi (24) lebih dulu secara intens melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
Salah satunya pesan singkat pelaku kepada korban yakni jika lewat tempat kerjanya, korban disuruh mampir untuk numpang pulang, bahkan diminta memasukkan kucing peliharaannya ke dalam kandang.
Korban Hadryil Choirun Nissa'a (25) warga dusun Ngering desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik tidak merasa curiga sebab keduanya sudah saling mengenal sejak kecil, kemudian menyanggupi untuk datang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sampai di tempat kerja pelaku yakni kafe Penjara jalan raya Cerme desa Banjarsari. Melihat gerbang pintu kafe terbuka sedikit, korban tidak mau masuk.
Melihat korban tidak mau masuk, pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam area kafe dengan meminta tolong memasukkan kucing ke kandangnya.
Rupanya, permintaan tolong memasukkan kucing ke kandangnya itu hanya siasat pelaku untuk merampok harta korban untuk membayar hutang.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (11/9/2019), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan selain keduanya sudah saling kenal sejak kecil, komunikasi lewat HP melalui pesan WA bahwa pelaku menyuruh korban mampir ke kafe untuk ikut berboncengan pulang.
"Awalnya dalam pesan singkat itu, pelaku meminta korban mampir untuk ikut boncengan pulang, korban datang namun di luar kafe, kemudian pelaku membujuk korban dengan meminta tolong memasukkan kucingnya ke kandang," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, ketika korban memasukkan kucing ke kandang, secara tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang, dan mencekiknya hingga tewas. Korban sempat berontak, minta tolong tapi pelaku kemudian mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga: Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik
"Pelaku ini terlilit hutang kisaran Rp 5 juta, sambil mencekik korban, pelaku bilang ke korban, mbak saya hanya ingin harta benda kamu untuk bayar hutang," jelas Wahyu.
Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel
-
Bahas Erupsi Gunung Semeru, Ini yang Diwanti-wanti Ketua DPR Puan Maharani!
-
Khofifah Pantau Dampak Awan Panas Gunung Semeru: Statusnya Masih Awas!
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas