SuaraJatim.id - Fakta baru kembali diungkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan yang disertai perampokan di Gresik. Pelaku Shalahudin Al Ayyubi (24) lebih dulu secara intens melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
Salah satunya pesan singkat pelaku kepada korban yakni jika lewat tempat kerjanya, korban disuruh mampir untuk numpang pulang, bahkan diminta memasukkan kucing peliharaannya ke dalam kandang.
Korban Hadryil Choirun Nissa'a (25) warga dusun Ngering desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik tidak merasa curiga sebab keduanya sudah saling mengenal sejak kecil, kemudian menyanggupi untuk datang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sampai di tempat kerja pelaku yakni kafe Penjara jalan raya Cerme desa Banjarsari. Melihat gerbang pintu kafe terbuka sedikit, korban tidak mau masuk.
Melihat korban tidak mau masuk, pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam area kafe dengan meminta tolong memasukkan kucing ke kandangnya.
Rupanya, permintaan tolong memasukkan kucing ke kandangnya itu hanya siasat pelaku untuk merampok harta korban untuk membayar hutang.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (11/9/2019), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan selain keduanya sudah saling kenal sejak kecil, komunikasi lewat HP melalui pesan WA bahwa pelaku menyuruh korban mampir ke kafe untuk ikut berboncengan pulang.
"Awalnya dalam pesan singkat itu, pelaku meminta korban mampir untuk ikut boncengan pulang, korban datang namun di luar kafe, kemudian pelaku membujuk korban dengan meminta tolong memasukkan kucingnya ke kandang," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, ketika korban memasukkan kucing ke kandang, secara tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang, dan mencekiknya hingga tewas. Korban sempat berontak, minta tolong tapi pelaku kemudian mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga: Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik
"Pelaku ini terlilit hutang kisaran Rp 5 juta, sambil mencekik korban, pelaku bilang ke korban, mbak saya hanya ingin harta benda kamu untuk bayar hutang," jelas Wahyu.
Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan