SuaraJatim.id - Fakta baru kembali diungkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan yang disertai perampokan di Gresik. Pelaku Shalahudin Al Ayyubi (24) lebih dulu secara intens melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
Salah satunya pesan singkat pelaku kepada korban yakni jika lewat tempat kerjanya, korban disuruh mampir untuk numpang pulang, bahkan diminta memasukkan kucing peliharaannya ke dalam kandang.
Korban Hadryil Choirun Nissa'a (25) warga dusun Ngering desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik tidak merasa curiga sebab keduanya sudah saling mengenal sejak kecil, kemudian menyanggupi untuk datang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sampai di tempat kerja pelaku yakni kafe Penjara jalan raya Cerme desa Banjarsari. Melihat gerbang pintu kafe terbuka sedikit, korban tidak mau masuk.
Melihat korban tidak mau masuk, pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam area kafe dengan meminta tolong memasukkan kucing ke kandangnya.
Rupanya, permintaan tolong memasukkan kucing ke kandangnya itu hanya siasat pelaku untuk merampok harta korban untuk membayar hutang.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (11/9/2019), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan selain keduanya sudah saling kenal sejak kecil, komunikasi lewat HP melalui pesan WA bahwa pelaku menyuruh korban mampir ke kafe untuk ikut berboncengan pulang.
"Awalnya dalam pesan singkat itu, pelaku meminta korban mampir untuk ikut boncengan pulang, korban datang namun di luar kafe, kemudian pelaku membujuk korban dengan meminta tolong memasukkan kucingnya ke kandang," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, ketika korban memasukkan kucing ke kandang, secara tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang, dan mencekiknya hingga tewas. Korban sempat berontak, minta tolong tapi pelaku kemudian mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga: Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik
"Pelaku ini terlilit hutang kisaran Rp 5 juta, sambil mencekik korban, pelaku bilang ke korban, mbak saya hanya ingin harta benda kamu untuk bayar hutang," jelas Wahyu.
Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat