SuaraJatim.id - Fakta baru kembali diungkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan yang disertai perampokan di Gresik. Pelaku Shalahudin Al Ayyubi (24) lebih dulu secara intens melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
Salah satunya pesan singkat pelaku kepada korban yakni jika lewat tempat kerjanya, korban disuruh mampir untuk numpang pulang, bahkan diminta memasukkan kucing peliharaannya ke dalam kandang.
Korban Hadryil Choirun Nissa'a (25) warga dusun Ngering desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik tidak merasa curiga sebab keduanya sudah saling mengenal sejak kecil, kemudian menyanggupi untuk datang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sampai di tempat kerja pelaku yakni kafe Penjara jalan raya Cerme desa Banjarsari. Melihat gerbang pintu kafe terbuka sedikit, korban tidak mau masuk.
Melihat korban tidak mau masuk, pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam area kafe dengan meminta tolong memasukkan kucing ke kandangnya.
Rupanya, permintaan tolong memasukkan kucing ke kandangnya itu hanya siasat pelaku untuk merampok harta korban untuk membayar hutang.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (11/9/2019), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan selain keduanya sudah saling kenal sejak kecil, komunikasi lewat HP melalui pesan WA bahwa pelaku menyuruh korban mampir ke kafe untuk ikut berboncengan pulang.
"Awalnya dalam pesan singkat itu, pelaku meminta korban mampir untuk ikut boncengan pulang, korban datang namun di luar kafe, kemudian pelaku membujuk korban dengan meminta tolong memasukkan kucingnya ke kandang," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, ketika korban memasukkan kucing ke kandang, secara tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang, dan mencekiknya hingga tewas. Korban sempat berontak, minta tolong tapi pelaku kemudian mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga: Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik
"Pelaku ini terlilit hutang kisaran Rp 5 juta, sambil mencekik korban, pelaku bilang ke korban, mbak saya hanya ingin harta benda kamu untuk bayar hutang," jelas Wahyu.
Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas